Kakek Dipenjara Karena Pelihara Ikan Aligator
Pemotor di Pasuruan Bonceng Pocong Kena e-Tilang
Rangkaian foto pengendara motor membawa penumpang bersosok putih viral di medsos. Sosok putih itu disebut pocong. Pengendara itu juga disebut kena e-Tilang di Pasuruan.
Postingan ini viral di Twitter atau X @idaman_makmu. Postingan ini pun sudah dilihat 2 juta orang, dengan 11 ribu orang yang memosting ulang hingga 60 ribu like.
"pov lu ketilang karenagak bawa sim ❎,gak bawa STNK ❎gak bawa helm ❎poci nya gak pake helm ✅kejadian di Pasuruan lagi 🤣🤣," tulis akun @idaman_makmu yang dilihat detikJatim, Selasa (10/9/2024).
Polisi menyangkal bahwa pemotor tersebut membonceng pocong. Foto itu disebutnya hoaks. Bagaimana faktanya?
Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Deni Eko Prasetyo menegaskan, foto-foto dalam video itu bohong alias hoaks. Pengendara motor itu ditilang karena tak membawa helm.
"Itu bohong. Pengendara ditilang karena nggak bawa helm. Itu kejadian di Jalan Ahmad Yani, Bangil, 8 Agustus 2024," kata Deni.
Deni lantas menunjukkan foto asli hasil jepretan ETLE. Dalam foto itu, tidak ada sosok putih yang bikin heboh.
"Itu belakangnya memang ada bayangan. Itu yang diberi warna putih," jelasnya.
Deni menyebut pengendara itu juga sudah membayar denda tilang sesuai ketentuan.
"Sudah dibayar juga tilangnya," terangnya.
Berita selengkapnya dapat dibaca di sini
Berikut berita-berita detailnya:
Kades Pamer Uang Diduga Dukung Satu Paslon di Probolinggo
Video seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo viral di media sosial (Medsos). Ini karena kades tersebut diduga mendukung salah satu paslon di Pilbup Probolinggo.
Beredar dan viral di TikTok kades di Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, mendukung salah satu paslon di pilbup. Namun setelah diposting salah satu akun postingan tersebut saat ini sudah hilang dihapus pemilik akunnya.
Dalam video berdurasi satu menit itu tampak Kades Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Busairi bersama beberapa orang di sebuah rumah memegang uang pecahan Rp 100 ribu. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk memenangkan salah satu paslon.
"Ini tim-timnya Z-R (Cabup Zulmi Noor Hasani dan Cawabup Abdul Rasit). Pak Kades Curahtemu siap untuk memenangkan Z-R, sekarang berkumpul, bukan berbicara tembakau, tapi Zulmi harus menang," kata suara dalam video viral tersebut.
Beredarnya video tersebut, mengundang beragam komentar, salah satunya dari tokoh masyarakat setempat, Muhammad Toyyib Algoffar. Ia menyebut video tersebut sudah seharusnya menjadi perhatian oleh penyelenggara pemilu.
"Saya yakin, kalau sudah viral seperti sekarang bakal ditindaklanjuti, jika tidak viral penyelenggara bakal diam. Padahal video itu tidak seharusnya dilakukan oleh pemimpin atau kepala desa yang jadi panutan masyarakat," kata Gus Toyyib, Selasa (10/9/2024).
"Kami harap, kepada penyelenggara pemilu atau pihak terkait untuk memanggil yang bersangkutan dan dimintai keterangan terkait video tersebut. Karena video itu sudah menunjukkan netralitas di Kabupaten Probolinggo lemah," tambahnya.
Kades Curahtemu Busairi saat dikonfirmasi membantah dirinya mendukung salah satu paslon seperti dalam video. Menurutnya, video tersebut berawal setelah dirinya menjual tembakau.
"Uang yang saya pegang seperti yang ada di video tersebut benar-benar uang hasil penjualan tembakau bukan dari salah satu calon Bupati Probolinggo. Video itu juga sebagai bahan bercandaan," tutur Busairi.
Meski demikian, Busairi meminta maaf atas kegaduhan video yang beredar. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa ke depannya.
"Terakhir sebagai kepala desa, saya pastikan akan menjunjung tinggi netralitas kepala desa sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada Pilkada 2024. Sekali lagi, saya pribadi meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan dari video tersebut," pungkasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto mengaku akan melakukan kroscek dengan keberadaan video tersebut. Meski pun saat ini belum ada laporan terkait video tersebut.
"Kami akan kroscek lagi, nanti akan dikoordinasikan dengan pihak Panwascam Kotaanyar juga. Kalau sampai saat ini, memang tidak ada laporan kepada kami," ujar Yonki saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024).
Berita selengkapnya dapat dibaca di sini
Seorang kakek bernama Piyono (61) asal Sawojajar, Kota Malang dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 5 bulan karena memelihara ikan jenis Aligator Gar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim, I Wayan Eka Mariarta di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (9/9)."Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perikanan, yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020," kata majelis Hakim."Terdakwa diputus lima bulan subsider satu bulan dengan denda Rp5 juta," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendengar putusan tersebut, Piyono yang didampingi oleh kuasa hukum beserta keluarganya merasa pasrah dan tertunduk lemas.Sebab, Piyono sendiri memelihara ikan tersebut sejak tahun 2008. Sementara, undang-undang atau aturan pelarangan memelihara ikan tersebut baru terbit di tahun 2020 lalu.Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Piyono, yakni Guntur Putra Abdi mengaku pihaknya kecewa dengan putusan majelis hakim."Putusan ini terlalu memberatkan di keluarga juga, bahwasannya kita juga sudah mengajukan putusan bebas atau seringan-ringannya percobaan lah. Sehingga, terdakwa hanya wajib lapor," kata Guntur.Terdakwa yang mendengar putusan tersebut pun sempat meluapkan emosinya. Sebab, ia merasa tak bersalah dan tak tahu akan aturan tersebut."Terdakwa tadi sempat emosi dengan adanya ini, karena terdakwa berpendapat tidak bersalah, karena dia memelihara sebelum adanya undang-undang," ujarnya."Terdakwa memelihara dari 2008 lalu dan hanya memelihara tidak menambah dan tidak merusak ekosistem. Kemudian, banyak juga yang menjual dan tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait masalah ikan jenis Alligator Gar ini," tambahnya.Dengan adanya putusan ini, Guntur segera melakukan koordinasi dengan pihak keluarga untuk menentukan langkah selanjutnya setelah adanya putusan.Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suud mengaku bahwa vonis ini sudah memenuhi keadilan. Dimana sebelumnya, mereka menuntut terdakwa dengan hukuman penjara delapan bulan subsider dua bulan."Kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan dan kalau dicek sudah termasuk ringan kalau menurut kami," kata Suud.Piyono memelihara ikan tersebut sejak tahun 2008 silam. Ia membeli ikan tersebut di salah satu pedagang pasar hewan Splindid Kota Malang dengan jumlah 8 ekor seharga masing-masing Rp10 ribu.Seiring berjalannya waktu, ikan tersebut hanya tersisa 5 ekor saja dengan panjang kisaran 1 meter.Kemudian, dari hasil laporan warga, pihak Polda Jatim pada tanggal 2 Februari 2024 lalu mendatangi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kota Malang. Di situ, pihak kepolisian menemukan 5 ekor ikan jenis Aligator Gar yang dipelihara oleh Piyono.Kemudian, pada 22 Februari 2024, pihak Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar satuan wilayah Surabaya mendatangi kolam milik Piyono.Akhirnya, sejak 6 Agustus 2024 lalu, Piyono di tahan di Lapas Kelas I Malang atas perbuatannya memelihara ikan Aligator Gar.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang kakek bernama Piyono (61) divonis 5 bulan penjara gegara pelihara ikan aligator gar.
Piyono mengaku tidak tahu bahwa ikan aligator gar dilarang dipelihara.
Kakek 61 tahun ini merupakan pemilik kolam pancing di Sawojajar XI Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Ia divonis 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).
Sebagai informasi, ikan aligator gar dengan nama latin Atractosteus Spatula adalah salah satu spesies ikan air tawar terbesar.
Ikan tersebut tergolong langka dan tidak boleh dipelihara di Indonesia, karena sifat invasif yang merusak ekosistem air alami.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Garuda PN Malang, Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan juncto PERMEN-KP RI No.19/PERMEN-KP/2020.
"Oleh karenanya itu, terdakwa diputus dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan," jelasnya dalam persidangan.
Usai mendengar putusan tersebut, Piyono yang didampingi oleh kuasa hukum beserta keluarganya merasa pasrah dan langsung tertunduk lemas.
Sebagai informasi, terdakwa Piyono yang merupakan kakek tiga anak ini sebelumnya diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 6 Agustus 2024 lalu.
Ia kedapatan memelihara ikan aligator gar.
"Jadi, ayah saya sudah memelihara ikan ini sejak 2006. Saat itu, beli ikannya di Pasar Ikan Splendid, dengan harga per ekornya Rp 10 ribu,"
"Awalnya beli delapan kemudian karena sakit, mati tiga ekor. Dan terakhir saat ditemukan polisi itu sisa lima ekor, dengan panjang sudah sekitar satu meter," ungkap anak terdakwa, Aji kepada TribunJatim.com.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku keberatan dengan vonis tersebut.
Seorang kakek menangis berpelukan dengan anak dan istrinya setelah divonis lima bulan penjara subsider satu bulan, terkait kasus pemeliharaan ilegal ikan predator aligator. Mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Senin petang, 9 September 2024, Piono (61) tersulut emosi dan menghampiri keluarga tercinta yang setia mendampingi selama proses persidangan berlangsung. Piono bersama dengan anak dan istrinya tidak kuasa menahan tangis dan saling berpelukan, selama hampir 30 menit di sisi kursi pengunjung sidang di ruang Garuda. Istri dan anak Kakek Piono terlihat syok, tidak mau berpisah dengan orang terkasih saat petugas dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Malang membawanya kembali ke Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Kakek Piono terbukti bersalah memiliki dan memelihara delapan ekor ikan predator jenis aligator gar di rumahnya di kawasan Sawojajar, Kota Malang sejak 16 tahun silam.
Kakek di Lamongan Dibui 5 Bulan Pelihara Ikan Aligator gar
Nasib apes dialami Piyono (61). Gara-gara membeli ikan aligator gar, ia divonis penjara 5 bulan. Ironisnya, pedagang ikan di Pasar Burung Splendid, Kota Malang tak pernah ditertibkan apalagi tersentuh hukum seperti Piyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, seharusnya pihak Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar satuan wilayah kerja Surabaya dan kepolisian mengawasi perdagangan dan pemeliharaan ikan berbahaya tersebut. Bukan malah pembelinya yang kemudian ditangkap dan diseret ke pengadilan yang tak tahu menahu.
Piyono membeli ikan aligator gar itu pada tahun 2008 di Pasar Burung Splindid, Kota Malang. Dia membeli 8 ekor dengan masing-masing seharga Rp 10 ribu. Ikan itu dirawat selama belasan tahun hingga tersisa 5 ekor berukuran sekitar 1 meter.
Selama memelihara, ikan aligator gar itu ditempatkan di sebuah kolam khusus. Terkadang ikan tersebut juga difungsikan untuk membersihkan kolam pemancingan ikannya. Piyono maupun keluarga tidak mengetahui jika ternyata ikan jenis itu tidak boleh dipelihara.
Pada Jumat (2/2/2024) petugas kepolisian Polda Jatim datang ke lokasi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Saat itu, petugas menyampaikan bahwa sesuai aturan ikan aligator gar tidak boleh dipelihara.
Kemudian, pada 22 Februari 2024 petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya turut datang menemui Piyono. Selama proses berjalan, terjadi kesepakatan untuk memusnahkan 5 ekor ikan aligator gar tersebut.
Kendati demikian, meski 5 ekor ikan aligator gar sudah dimusnahkan, proses hukum tetap berjalan hingga pada 6 Agustus 2024 Piyono ditahan di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.
Dia ditangkap dengan tuduhan melakukan pelanggaran tindak pidana perikanan yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No.19/ PERMEN-KP/ 2020.
Persoalan yang menjerat Piyono berlanjut hingga masuk dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang kelas IA pada Senin (9/9/2024). Dalam sidang, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan kepada terdakwa.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang Slamet Husnan Hariyadi membenarkan bahwa pengawasan perdagangan dan pemeliharaan ikan aligator bukan kewenangan pihaknya.
"Selama ini pengawasan dan penanganan ikan hias itu belum masuk dalam kewenangannya Dispangtan. Ini juga sedang proses untuk pemberian kewenangan nantinya. Artinya sebentar lagi (baru memiliki kewenangan)," ujar Slamet kepada detikJatim, Kamis (12/9/2024).
Kendati demikian, bukan berarti pihaknya tidak berbuat apa-apa. Dispangtan Kota Malang saat ini sedang mengagendakan monitoring dan evaluasi (Monev) bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Melalui monev tersebut, akan didapatkan hasil langkah apa saja yang akan dilakukan untuk menangani peredaran ikan aligator, utamanya di wilayah Kota Malang.
"Merencanakan monitoring evaluasi sambil mengajak teman-teman Kementerian Kelautan dan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur, kita ajak monev," terangnya.
Ikan aligator gar ini merupakan predator air tawar yang menyerupai buaya dan termasuk dalam keluarga Lepisosteidae. salah satu spesies paling terkenal adalah alligator gar (Atractosteus spatula), yang berasal dari wilayah Amerika Utara. Ikan aligator termasuk salah satu ikan air tawar terbesar dan tertua.
Pemerintah menyatakan memelihara ikan aligator ilegal karena beberapa alasan penting yang berkaitan dengan ekosistem, keamanan, dan lingkungan.
Berita selengkapnya dapat dibaca di sini
TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Kakek Piyono yang ditahan gara-gara memelihara ikan aligator gar.
Kakek berusia 61 tahun itu harus berurusan dengan hukum gara-gara memelihara ikan aligator gar, yang biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan.
Diketahui, Kakek Piyono berasal dari Kota Malang, Jawa Timur.
Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Kakek Piyono dituntut Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.
Adapun sidang kasus itu pun berlanjut pada Senin (9/9/2024) ini dengan agenda putusan.
Baca juga: Kisah Pilu Marni Luntang-lantung di Jalan, Ternyata Hilang 4 Tahun, Tangis Ibu Pecah saat Bertemu
Pihak keluarga juga datang mendampingi Piyono.
Anak dari Piyono, Aji Nuryanto menerangkan, pihak keluarga ingin Piyoni segera dibebaskan.
Sebab, Piyono dan keluarga mengaku tidak tahu adanya aturan larangan pemeliharaan ikan aligator gar.
Ikan itu awalnya dibeli pada tahun 2006 silam saat masih berukuran kecil dengan jumlah delapan ekor dan harga masing-masing Rp 10.000 di Pasar Burung Splindid, Kota Malang.
Seiring berjalannya waktu, ikan itu tinggal tersisa 5 ekor.
"Memeliharanya sejak tahun 2006, jadi dipelihara kurang lebih 16 tahun, sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada sejak tahun 2020, ikan ini juga dijual di pasaran bebas," kata Aji, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, kronologi persoalan hukum bermula ketika petugas epolisian Daerah Jawa Timur pada Jumat (2/2/2024) mendatangi lokasi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Di lokasi tersebut ditemukan lima ikan aligator gar.
"Katanya petugas kepolisian tahunya dari warga, tapi warga yang mana tidak mungkin, selama ini tidak ada yang mempermasalahkan, dipelihara sendiri," kata dia.
Dalam sepekan, ada beberapa berita di detikJatim menyedot perhatian pembaca setia khususnya warga Jawa Timur. Salah satunya kisah seorang kakek yang dibui selama 5 bulan gegara memelihara ikan aligator, padahal di pasar-pasar masih banyak orang berjualan.
Selain itu kasus pemuda bonceng pocong saat kena tilang dan kades Probolinggo memamerkan uang mendukung salah satu paslon hingga videonya viral.